top of page

Gruppo di socializzazione

Pubblico·1 membro

Cara Mudah dan Cepat Membuat Surat Perjanjian Komitmen Fee dengan Format yang Benar


Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee




Apakah Anda pernah mendengar istilah surat perjanjian komitmen fee? Surat perjanjian komitmen fee adalah sebuah surat yang dibuat oleh dua pihak yang saling berkepentingan untuk menetapkan besaran dan cara pembayaran komisi atau uang jasa yang diberikan oleh pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang menerima pekerjaan.




Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee


DOWNLOAD: https://www.google.com/url?q=https%3A%2F%2Fjinyurl.com%2F2tWI6r&sa=D&sntz=1&usg=AOvVaw21rFJCLuQrziPmHkezaWgd



Surat perjanjian komitmen fee biasanya digunakan dalam bidang-bidang seperti marketing, jual beli tanah, atau advokasi. Surat perjanjian komitmen fee sangat penting untuk dibuat karena dapat menghindari adanya perselisihan atau kesalahpahaman di kemudian hari mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.


Dalam artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh surat perjanjian komitmen fee yang benar dan sah sesuai dengan format dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan menjelaskan isi dan tujuan dari masing-masing contoh surat perjanjian komitmen fee tersebut. Selain itu, kami juga akan memberikan beberapa manfaat dan risiko yang terkait dengan penggunaan surat perjanjian komitmen fee.


Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Marketing




Surat perjanjian komitmen fee marketing adalah sebuah surat yang dibuat oleh dua pihak yang terlibat dalam kegiatan pemasaran produk atau jasa. Pihak pertama adalah pihak yang menyediakan produk atau jasa, sedangkan pihak kedua adalah pihak yang bertindak sebagai mediator atau perantara dalam menjual produk atau jasa tersebut kepada konsumen.


Surat perjanjian komitmen fee marketing bertujuan untuk menetapkan besaran dan cara pembayaran komisi atau uang jasa yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua atas setiap penjualan yang berhasil dilakukan oleh pihak kedua. Surat perjanjian komitmen fee marketing juga dapat mencantumkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan kerjasama antara kedua belah pihak.


Berikut adalah salah satu contoh surat perjanjian komitmen fee marketing yang kami ambil dari :


SURAT PERJANJIAN ROYALTY COMITMENT (FEE) Hari ini, tanggal 23 September 2019 (dua puluh tiga September dua ribu sembilan belas), telah terjadi perjanjian dan kesepakatan antara pihak-pihak berikut: Nama : Zerrin Zafir No. KTP : 0987498970001 Alamat : JL. Pleburan VII No 9 Singosari Semarang Selatan, Semarang Jabatan : Manager Pemasaran PT. Permata bahagia Untuk selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini. Nama : Ghofur Febriansyah Alamat : desa majan kec, makmur kab. Sejahtera Jabatan : Spv. Marketing C.V Suka Makmur (Distributor) Untuk selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini. Kedua belah telah menyepakati perjanjian komitmen royalti / fee dengan ketentuan sebagai berikut: 1) PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar royalty fee sebesar 30 USD dalam setiap pengapalan / pengiriman produk yang dilakukan PIHAK KEDUA. 2) Ketentuan royalty fee ini berlaku selama adanya perjanjian kontrak antara PT. Permata Bahagia dengan C.V Suka Makmur 3) Kedua belah pihak menyepakati bahwa sistem pembayaran royalty fee akan tetap mengacu pada perjanjian kontrak yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), antara PT. Permata Bahagia dengan C.V Suka Makmur. Demikian surat perjanjian ini, yang dibuat rangkap dua, dan masing bermaterai cukup serta memiliki kekuatan sama di mata hukum. Ditandatangani di Semarang, pada tanggal 23 september 2019, PIHAK PERTAMA (materai 6000) Zerrin Zafir PIHAK KEDUA Ghofur Febriansyah


Dari contoh surat perjanjian komitmen fee marketing di atas, kita dapat melihat bahwa surat tersebut memiliki beberapa bagian penting, yaitu:



  • Tanggal dan tempat pembuatan surat



  • Nama, identitas, alamat, dan jabatan dari kedua belah pihak



  • Ketentuan-ketentuan mengenai besaran, cara, dan masa berlaku royalty fee



  • Tanda tangan dan materai dari kedua belah pihak



Beberapa manfaat dari menggunakan surat perjanjian komitmen fee marketing adalah:



  • Menjaga hubungan profesional dan transparan antara kedua belah pihak



  • Menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan bersama



  • Menyediakan bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa atau klaim di kemudian hari



Beberapa risiko dari menggunakan surat perjanjian komitmen fee marketing adalah:



  • Peluang terjadinya penipuan atau pemalsuan surat oleh salah satu pihak



  • Kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara kenyataan dan isi surat



  • Ketergantungan antara kedua belah pihak yang dapat mempengaruhi kinerja dan kualitas produk atau jasa



Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Advokat




Surat perjanjian komitmen fee advokat adalah sebuah surat yang dibuat oleh dua pihak yang terlibat dalam pemberian jasa hukum atau advokasi. Pihak pertama adalah pihak yang membutuhkan jasa hukum atau advokasi, sedangkan pihak kedua adalah pihak yang menyediakan jasa hukum atau advokasi sebagai advokat atau pengacara.


Surat perjanjian komitmen fee advokat bertujuan untuk menetapkan besaran dan cara pembayaran komisi atau uang jasa yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua atas setiap jasa hukum atau advokasi yang diberikan oleh pihak kedua. Surat perjanjian komitmen fee advokat juga dapat mencantumkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pemberian jasa hukum atau advokasi.


Berikut adalah salah satu contoh surat perjanjian komitmen fee advokat yang kami ambil dari :


SURAT PERJANJIAN JASA ADVOKAT/PENGACARA Pada hari ini, Selasa, 2 (Dua) Juli 2019 (Dua ribu Sembilan belas) telah terjadi kesepakatan antara pihak pihak : DEVI SUTOPO, 42 tahun, NIK. 3171034309760001 beralamat di di Jalan Kemayoran Barat III No. 15 Rt, 08 Rw 06, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Selaku pemohon gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ABDUL MUSOWI & REKAN Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Beralamat di Jl. Gresik No. 49 Surabaya Telp. (031) 5346077 Selaku Advokat dan Konsultan Hukum Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya akan bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK telah bersepakat untuk menerangkan lebih dahulu hal-hal berikut: Bersumber pada Surat Kuasa tertanggal 1 Juli 2019, yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK. Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Jasa Advokat dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini: PASAL 1 1. PIHAK PERTAMA memberi kuasa PIHAK KEDUA untuk mengurus serta menyelesaikan perkara gugatan cerai PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat kuasa yang telah disebutkan. Dan PIHAK PERTAMA bersepakat untuk memberi imbalan, dari jasa-jasa tersebut. 2. PIHAK KEDUA berusaha untuk mengurus dan menyelesaikan perkara gugatan cerai PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa diatas, demi kepentingan PIHAK PERTAMA. PASAL 2 PIHAK PERTAMA membayarkan kepada pihak kedua PIHAK KEDUA ongkos operasional dan succes fee dengan besaran berikut: 1. Biaya Advokasi : Rp. 10.000.000,- 2. Biaya Operasional : Rp. 5.000.000,- 3. Administrasi : Rp. 100.000,- 4. Succes Fee : Rp. 10% dari nilai ganti rugi yang diterima oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 1. Biaya operasional dan biaya advokasi sebagaimana disebut dalam pasal 2 harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai setelah perjanjian ini dibuat. 2. Succes fee Pengacara seperti yang tercantum pada pasal 2 angka 4 surat perjanjian ini, dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai, seketika, dan sekaligus, pada saat perkara gugatan cerai selesai dan berhasil. PASAL 4 1. Surat perjanjian ini berlaku dari sejak dibuat dan di tanda tangani PARA PIHAK, hingga penanganan perkara selesai. 2. Jika PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasanya yang telah diberikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA harus meminta kesepakatan dari PIHAK KEDUA. 3. Untuk bisa mencabut surat kuasa yang telah diberikan pada PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA harus melaksanakan semua kewajibannya kepada PIHAK KEDUA. PASAL 5 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK dengan itikad baik. 2. Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK mengenai pelaksanaan surat perjanjian ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. 3. Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak berhasil maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup dan ditandangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut diatas. PIHAK PERTAMA (materai 6000) DEVI SUTOPO PIHAK KEDUA ABDUL MUSOWI & REKAN


Dari contoh surat perjanjian komitmen fee advokat di atas, kita dapat melihat bahwa surat tersebut memiliki beberapa bagian penting, yaitu:



  • Tanggal dan tempat pembuatan surat



  • Nama, identitas, alamat, dan kedudukan dari kedua belah pihak



  • Ketentuan-ketentuan mengenai besaran, cara, dan masa berlaku komisi atau uang jasa



  • Tanda tangan dan materai dari kedua belah pihak



Beberapa manfaat dari menggunakan surat perjanjian komitmen fee advokat adalah:



  • Menjaga hubungan profesional dan transparan antara kedua belah pihak



  • Menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan bersama



  • Menyediakan bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa atau klaim di kemudian hari



Beberapa risiko dari menggunakan surat perjanjian komitmen fee advokat adalah:



  • Peluang terjadinya penipuan atau pemalsuan surat oleh salah satu pihak



  • Kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara kenyataan dan isi surat



  • Ketergantungan antara kedua belah pihak yang dapat mempengaruhi kinerja dan kualitas jasa hukum atau advokasi



Conclusion




Surat perjanjian komitmen fee adalah sebuah surat yang sangat penting untuk dibuat oleh dua pihak yang saling berkepentingan dalam bidang-bidang seperti marketing, jual beli tanah, atau advokasi. Surat perjanjian komitmen fee dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai besaran dan cara pembayaran komisi atau uang jasa yang diberikan oleh pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang menerima pekerjaan.


Dalam membuat surat perjanjian komitmen fee, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:



  • Menyebutkan nama, identitas, alamat, dan kedudukan dari kedua belah pihak



  • Menyebutkan tanggal dan tempat pembuatan surat



  • Menyebutkan ketentuan-ketentuan mengenai besaran, cara, dan masa berlaku komisi atau uang jasa



  • Menyebutkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan atau diterima



  • Menandatangani dan memberi materai pada surat



Dengan membuat surat perjanjian komitmen fee yang benar dan sah, kedua belah pihak dapat menjaga hubungan profesional dan transparan, menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menyediakan bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa atau klaim di kemudian hari.


Jika Anda membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut mengenai surat perjanjian komitmen fee, Anda dapat menghubungi kami melalui email atau nomor telepon yang tertera di bawah ini. Kami siap membantu Anda dengan profesional dan berkualitas.


FAQs




Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan mengenai surat perjanjian komitmen fee:



Apa itu surat perjanjian komitmen fee?


  • Surat perjanjian komitmen fee adalah sebuah surat yang dibuat oleh dua pihak yang saling berkepentingan untuk menetapkan besaran dan cara pembayaran komisi atau uang jasa yang diberikan oleh pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang menerima pekerjaan.



Apakah surat perjanjian komitmen fee harus dibuat di atas materai?


  • Ya, surat perjanjian komitmen fee harus dibuat di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materai dapat memberikan kekuatan hukum yang sah pada surat perjanjian komitmen fee.



Berapa lama masa berlaku surat perjanjian komitmen fee?


  • Masa berlaku surat perjanjian komitmen fee dapat ditentukan oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama. Biasanya, masa berlaku surat perjanjian komitmen fee berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun.



Bagaimana cara mencabut surat perjanjian komitmen fee?


  • Untuk mencabut surat perjanjian komitmen fee, pihak yang ingin mencabut harus meminta kesepakatan dari pihak lain. Selain itu, pihak yang ingin mencabut harus melaksanakan semua kewajibannya kepada pihak lain sebelum mencabut surat perjanjian komitmen fee.



Bagaimana cara menyelesaikan sengketa atau klaim yang terkait dengan surat perjanjian komitmen fee?


  • Jika terjadi sengketa atau klaim yang terkait dengan surat perjanjian komitmen fee, kedua belah pihak harus berusaha menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak berhasil, kedua belah pihak dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum yang sesuai.




Info

Ti diamo il benvenuto nel gruppo! Qui puoi fare amicizia con...

Membri

  • lasoffittadimorgana
    lasoffittadimorgana
bottom of page